Pendaftaran PPPK 2021 Resmi Diumumkan, Simak Persyaratannya!
Anda tertarik mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2021? Berikut persyaratan dan ketentuan umum PPPK 2021
Meuthia Novianthree Nafasya
- Bisnis.com
14 Juni 2021 | 13:01 WIB
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). JIBI/Bisnis - Arief Hermawan P
×
Bisnis.com, JAKARTA - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 resmi diumumkan.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan seleksi calon Apartur Sipil Negara (ASN) 2021. Sosialisasi ini dipaparkan oleh Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Apaartur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo. Dalam sosialisasi tersebut Katmoko Ari memaparkan terkait pengadaan PPPK 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 29 Tahun 2021.