Pemutihan dan Diskon Denda Pajak Kendaraan di Bali Berlaku hingga Akhir 2021
Komentar:
Kompas.com - 16/07/2021, 10:12 WIB
Bagikan:
DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali beberapa waktu lalu telah mengumumkan mengenai relaksasipajak kendaraan bermotor dalam beberapa bentuk yang berlaku sejak 8 Juni 2021 hingga akhir tahun ini.
Relaksasi pajak yang diberikan berupa pemutihan denda telat pajak, diskon pajak bagi yang menunggak pembayaran, dan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Relaksasi pajak kendaraan bermotor ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi Bali di @pemprov_bali beberapa waktu lalu. Kebijakan ini tertuang secara resmi dalam Pergub Bali Nomor 21 tahun 2021.