Banjarmasin Post
Pemko Palangkaraya Terapkan WFH, Sekda Pastikan Kinerja ASN Tetap Terpantau Melalui Aplikasi
Pemerintah Kota Palangkaraya, Senin (12/7/2021) mulai menerapkan aturan menekan penyebaran virus Covid-19 dengan melakukan Work From Home
Senin, 12 Juli 2021 13:15
Penulis:
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Wali Kota Fairid Naparin, mengeluarkan aturan pembatasan jam kerja semua instansi pemerintah dan swasta di Palangkaraya Kalimantan Tengah, dengan membagi personel yang bekerja di kantor dan di rumah atau work from home (WFH).
Pelaksanaan aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangkaraya Nomor: 368/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/202 yang juga mengatur tentang pengetatan pembatasan kegiatan di perkantoran pemerintah maupun swasta.