Pembunuh Plt Kepala BPBD Merangin Terancam Hukuman Seumur Hidup
Komentar:
Kompas.com - 03/08/2021, 06:50 WIB
Bagikan:
Hal itu dikatakan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan.
"Dari pengakuan tersangka, motif pembunuhan karena sakit hati," kata Andy melalui pesan singkat, Senin (2/8/2021).
Korban Syafri saat itu mengatakan bahwa dia akan memecat RA.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 339 dan 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," kata Andy.
Dapatkan informasi, inspirasi dan
Pelaku menyesal telah membunuh korban yang selama ini merupakan bosnya.
';
div.innerHTML = script;
}
Powered by
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.