Ia mengatakan, dalam Surat Edaran penerapan PPKMDarurat 3-20 Juli 2021 tersebut secara tegas beberapa sanksi bisa dijeratkan kepada pelanggar berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selanjutnya, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Kemudian Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Sukabumi. Menurutnya, dalam surat edaran tersebut sudah tertuang berbagai aturan untuk mengatur aktivitas masyarakat selama penerapan PPKM Darurat sebagai upaya dan ikhtiar memutus mata rantai penyebaran virus mematikan ini.