Patuhi Aturan PPKM di Kota Kupang, Pusat Perbelanjaan Batasi Aktivitas Belanja
supermarket tetap dibuka untuk melayani kebutuhan masyarakat mulai pukul 9.30 Wita sampai pukul 20.00 Wita.
Rabu, 7 Juli 2021 08:40
Penulis:
Patuhi Aturan PPKM, Pusat Perbelanjaan Batasi Aktivitas Belanja
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan dukungan terhadap upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, pusat perbelanjaan di Kota Kupang mulai membatasi aktivitas belanja.
Hal itu juga selaras dengan surat edaran PPKM Mikro yang berlaku saat ini.
Marcomm Lippo Plaza Kupang, Paul Kusa, Selasa 6 Juli 2021 menjelaskan akan membatasi kegiatan operasional mulai 6 Juli hingga 21 Juli 2021 mendatang.