Ahad , 27 Jun 2021, 16:33 WIB
Red: Ratna Puspita
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi | Foto: Humas Pemkot Surabaya
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Jam operasional tempat usaha di Kota Surabaya, Jawa Timur, kembali dibatasi mulai pukul 05.00 hingga 20.00 WIB. Ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Ahad (27/6), mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 443/6912/436.8.4/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlaku mulai 22 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021. "Surat edaran ini sebagai upaya menekan laju penyebaran COVID-19 di Surabaya," katanya.
Ia mengatakan SE tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 357 / KPTS / 013 / 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro. "Sudah ada surat yang dikeluarkan dari Mendagri dan Gubernur Jawa Timur, kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan SE ini," katanya.