Rabu 21 Jul 2021 12:57 WIB
Rep: Rizkyan Adiyudha/
Red: Indira Rezkisari
Salah satu dari massa aksi yang tergabung dalam serikat buruh dan masyarakat sipil melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/6/2021). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes dari upaya pelemahan KPK mulai dari revisi UU KPK hingga pemecatan 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Ombudsman melakukan pemeriksaan dengan fokus di tiga isu utama.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia menyebutkan bahwa terdapat maladministrasi dalam seluruh proses pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu dalam peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).