Mulai Senin Besok Kereta Api Lokal Kembali Beroperasi, Ini Syarat-syaratnya untuk Menaikinya
Dipublikasikan pada 11 Juli 2021.
Bisa didengarkan.
Foto: JawaPos.com
Pengetatan aturan perjalanan selama masa PPKM Darurat terus dilakukan. Termasuk perjalanan kereta api (KA) Lokal.
Mulai 12 Juli besok, KA Lokal akan kembali beroperasional tapi hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal.
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus di Jakarta, Sabtu (10/7).
Baca Juga:
Dia mengatakan setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.