Menaker minta pekerja komorbid dan ibu hamil WFH saat PPKM darurat
Sabtu, 10 Juli 2021 11:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. ANTARA/HO-Humas Kemnaker/am.
penanganan COVID-19 di perusahaan sesuai dengan peraturan yang adaJakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk mengizinkan pekerja yang memiliki kormobid, ibu hamil,
atau menyusui, agar mereka dapat bekerja dari rumah atau
Work From Home (WFH).
"Saya kira ini demi dan atas nama kemanusiaan agar mereka diberi kesempatan kerja dari rumah," kata Menaker, Ida Fauziyah, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.
double masking agar bisa lebih terlindungi dari COVID-19 varian baru seperti Delta.
Selanjutnya, ia meminta para pengusaha agar segera memastikan kejelasan terkait kategori jenis usahanya, dengan cara mengkonsultasikan kepada Dinas Perindustrian atau Satgas Penanganan COVID-19 setempat. Sehingga dapat dipastikan usahanya masuk pada sektor esensial, non-esensial, atau kritikal.