Menaker Minta Perusahaan Izinkan Pekerja Komorbid dan Ibu Hamil WFH, Alasannya Kemanusiaan
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). - ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari 10 Juli 2021 07:37 WIB News Share :
Harianjogja.com, JAKARTA- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk mengizinkan pekerja yang memiliki komorbid, ibu hamil, atau menyusui, agar mereka dapat bekerja dari rumah atau
work from home (WFH). Alasannya adalah demi kemanusiaan. Saya kira ini demi dan atas nama kemanusiaan, agar mereka diberi kesempatan kerja dari rumah, katanya, saat memimpin Rapat Koordinasi PPKM Darurat dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Wilayah Jawa-Bali, Kadin, dan Apindo secara virtual, Jakarta, Jumat (8/7/2021).
Menaker minta pekerja komorbid dan ibu hamil WFH saat PPKM darurat Sabtu, 10 Juli 2021 11:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. ANTARA/HO-Humas Kemnaker/am.
penanganan COVID-19 di perusahaan sesuai dengan peraturan yang adaJakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk mengizinkan pekerja yang memiliki kormobid, ibu hamil,
atau menyusui, agar mereka dapat bekerja dari rumah atau
Work From Home (WFH).
Saya kira ini demi dan atas nama kemanusiaan agar mereka diberi kesempatan kerja dari rumah, kata Menaker, Ida Fauziyah, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.
double masking agar bisa lebih terlindungi dari COVID-19 varian baru seperti Delta.
Selanjutnya, ia meminta para pengusaha agar segera memastikan kejelasan terkait kategori jenis usahanya, dengan cara mengkonsultasikan kepada Dinas Perindustrian atau Satgas Penanganan COVID-19 setempat. Sehingga dapat dipastikan usahanya masuk pada sektor esensial, non-esens
Pengusaha Bingung Aturan WFH Bisa Konsultasi ke Pemda
Karyawan beraktivitas di sebuah gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta hingga Rabu (18/3), sebanyak 21.589 orang dari 220 perusahaan telah melaksanakan bekerja di rumah atau Work from Home (WFH). - ANTARA FOTO - Wahyu Putro A 10 Juli 2021 09:47 WIB Ekbis Share :
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para pengusaha segera memastikan kejelasan terkait kategori jenis usahanya dengan konsultasi kepada Dinas Perindustrian atau Satgas Penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Menaker Minta Ibu Hamil dan Pekerja Komorbid Kerja dari Rumah Menaker Ida Fauziyah meminta pekerja komorbid dan ibu hamil agar diizinkan bekerja dari rumah selama PPKM Darurat. Rio Sandy Pradana - Bisnis.com 10 Juli 2021 | 12:16 WIB
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021). - Antara\\r\\n ×
Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan diminta untuk mengizinkan pekerja yang merupakan ibu hamil atau menyusui serta memiliki komorbid agar dapat bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga meminta pekerja yang menggunakan fasilitas kendaraan umum supaya menggunakan masker rangkap atau
PPKM Darurat, Menaker Ida Minta Pekerja Komorbid, Ibu Hamil, dan Menyusui Bekerja WFH tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.