Mark Sungkar Kecewa Dinyatakan Bersalah dan Divonis 1,5 Tahun
Diperbarui 10 Jul 2021, 13:00 WIB
12
Mark Sungkar bakal mengajukan banding?
Liputan6.com, Jakarta Aktor senior Mark Sungkar divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ayah kandung Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar itu dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi Dana Kegiatan Pelatnas Triatlon.
Selain vonis 1,5 tahun, Mark Sungkar juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan menjalani hukuman penjara selama sebulan jika denda tidak dibayarkan, serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 694 juta. Atas Vonis tersebut Mark Sungkar mengaku kecewa.
“Bagaimana terdakwa, sudah mendengar vonis tadi menjalani pidana penjara satu tahun enam bulan dengan ketentuan yang tadi dibacakan," tanya hakim ketua kepada Mark Sungkar dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7/2021).