Mantan Menteri Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara
Rabu, 30 Juni 2021 07:01 WIB
Waktu Baca 2 menit
Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (tengah) tiba untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Perikanan dan Kelautan tersebut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 400 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
A A A
Pengaturan Font
Jaksa menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan 5 tahun penjara dan denda 400 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.