resepsi pernikahan yang digelar warga di Kampung Kedung Bokor, Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Minggu 18 Juli 2021. Hajatan itu dibubarkan lantaran melanggar aturan dari PPKM Darurat.
Akibat adanya resepsi pernikahan itu membuat warga berkerumun dan banyak warga tak mengindahkan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker dan lainnya. Alhasil, petugas gabungan dari kepolisian, TNI, dan pemerintah setempat yang mendapatkan informasi langsung membubarkan kegiatan tersebut.
Kapolsek Muara Gembong Iptu Taufik Hidayat mengatakan, petugas gabungan bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Muara Gembong mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya warga yang menggelar resepsi pernikahan. Saat datangi ke lokasi, ternyata benar tengah berlangsung kegiatan hajatan tersebut.