Langgar Prokes, 12 Pelaku Usaha di Sukoharjo Kena Denda Rp250.000 hingga Rp5 Juta
Langgar Prokes, 12 Pelaku Usaha di Sukoharjo Kena Denda Rp250.000 hingga Rp5 Juta
Sebanyak 12 pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sukoharjo dijatuhi sanksi administrasi denda Rp250.000 hingga disidang tidak pidana ringan (tipiring) dengan denda Rp5 juta.
SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Freepik.com)
Solopos.com, SUKOHARJO—Sebanyak 12 pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sukoharjo dijatuhi sanksi administrasi denda Rp250.000 hingga disidang tidak pidana ringan (tipiring) dengan denda Rp5 juta. Pelanggaran ini terjadi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berjalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo memerinci 12 pelaku melakukan pelanggaran selama PPKM Darurat, 10 pelaku usaha di antaranya dijauhi sanksi administrasi masing-masing denda Rp250.000. Sementara dua pelaku usaha terpaksa dibawa ke ranah hukum dan diadili oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhi vonis denda masing-masing senilai Rp5 juta karena menimbulkan kerumunan di saat PPKM Darurat berjalan.