KKP menangkan gugatan terkait ekspor benih bening lobster
Kamis, 5 Agustus 2021 14:42 WIB
Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar. ANTARA/HO-KKP
Alhamdulillah Majelis Hakim telah membacakan putusan sela, para pihak mengikuti semua prosedur dan proses sidang. Kita sampaikan jawaban, duplik, dan bukti surat awal kepada Majelis Hakim selama sidangJakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan memenangkan gugatan terkait ekspor benih bening lobster, berdasarkan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan yang diajukan oleh Direktur PT. Teladan Cipta Samudra, Raditya Nursasongko.
"Alhamdulillah Majelis Hakim telah membacakan putusan sela, para pihak mengikuti semua prosedur dan proses sidang. Kita sampaikan jawaban, duplik, dan bukti surat awal kepada Majelis Hakim selama sidang," ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Kamis.