Kejari Sumba Timur Lapor Hasil Mediasi Gidion Mbilijora dan Ali Fadaq ke Kejati NTT
Kejari Sumba Timur melaporkan hasil mediasi terhadap mantan Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora,M.
Selasa, 15 Juni 2021 07:14
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/WAINGAPU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur melaporkan hasil
mediasi terhadap mantan Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora,M.Si dan Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq ke Kejati NTT.
Hal ini disampaikan Kajari Sumba Timur, Okto Rikardo,S.H, Senin 14 Juni 2021.
Menurut Okto, langkah mediasi yang dilakukan itu berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice /prinsip keadilan restoratif.