MEDAN - Berkas perkara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap dalam praktik ilegal vaksinasi Covid-19 yang berhasil dibongkar personel Polda Sumut pada akhir Mei 2021 lalu, akhirnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Pelimpahan dilakukan berikut ketiga tersangka yang ditangkap dalam kasus itu. Yakni dr. Indra Wirawan, Dr. Kristinus Saragih, dan Selviwaty alias Selvi. Pelimpaham dilakukan di Ruang Tahap II Pidsus Kejaksaan Negeri Medan oleh Penyidik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata menjelaskan bahwa dalam kasus itu tersangka Selviwaty alias Selvi menghubungi dr. Kristinus Saragih yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara untuk kesediannya memberikan Vaksin Covid-19 kepada teman-temannya.