Jual Beli Ribuan Obat Tak Berizin, Masriful Hoir Divonis Selama Dua Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa Masriful Hoir (30).
Rabu, 28 Juli 2021 11:23
Penulis:
Putu Candra
Masriful saat menjalani sidang putusan secara daring di PN Denpasar. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena mengedarkan ribuan obat tanpa izin.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa Masriful Hoir (30).
Terdakwa kelahiran Jember, Jawa Timur 24 Agustus 1990 ini divonis karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.
Diketahui, Masriful ditangkap di rumahnya di daerah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung dengan barang bukti 6 ribu tablet diduga Trihexyphenidyl.