comparemela.com


Jebakan Tikus Listrik Sebabkan Kematian, Warga Diancam 5 Tahun Penjara
Ilustrasi petani melaksanakan gropyokan tikus.
(Siswowidodo/Antara)
JawaPos.com–Kepolisian Resor (Polres) Madiun menangani kasus jebakan tikus beraliran listrik yang menyebabkan kematian warga di wilayah itu.
Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, korban meninggal dalam kasus tersebut adalah Samijan, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. ”Saat ditemukan di sawah, korban meninggal dengan ciri-ciri, seperti tersengat listrik. Kemudian pihak keluarga korban melaporkan ke Polsek Balerejo,” ujar AKBP Jury seperti dilansir dari
Antara di Mapolres Madiun.
Menurut dia, terlapor dalam kasus tersebut adalah Suyanto, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerej,o yang merupakan pemilik sawah. Modus operandi dari kasus tersebut adalah pelaku memasang jebakan tikus yang dialiri arus listrik di sawah miliknya guna menanggulangi hama tikus.

Related Keywords

Balerejo ,Jawa Tengah ,Indonesia ,Kedungrejo ,Mapolres Madison ,Police Madison Superintendent ,Trap Rat Electrical Cause Death ,Residents Threatened Year Prison ,Police Resort ,Chief Of Police Madison Superintendent ,Village Kedungrejo ,Sub District Balerejo ,Districts Madison ,Java East ,Police Station Balerejo ,According To Her ,Criminal Code ,Polres Madiun ,Ebakan Tikus ,Ama Tikus ,இந்தோனேசியா ,போலீஸ் உல்லாசப்போக்கிடம் ,குற்றவாளி குறியீடு ,

© 2024 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.