Habib Rizieq Shihab Ajukan Banding atas Vonis Hakim 4 Tahun
Habib Rizieq Shihab mengajukan banding atas vonis hakim 4 tahun kepadanya
Kamis, 1 Juli 2021 08:20
Editor:
Pernyataan banding diserahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Pernyataan banding sudah diserahkan tadi, tadi sudah kami masukan," kata anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi.
Untuk memori bandingnya kata Aziz, rencananya akan diserahkan pekan depan.
"Memori (banding) mungkin pekan depan, segala hal yang perlu kami sampaikan, akan kami sampaikan di memori, seperti hakim yang keliru dalam mengambil hukum dan pertimbangan dan lain-lain," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusannya perkara hasil swab test RS UMMI Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS).