Cara Pencairan Dana Taperum Pensiunan PNS dan Ahli Waris
CNN Indonesia | Rabu, 28/07/2021 08:03 WIB
Bagikan :
BP Tapera mengimbau PNS pensiun dan ahli warga segera menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk pencairan data Taperum. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA).
Jakarta, CNN Indonesia --
BP Tapera) tengah mempercepat proses pencairan dana tabungan perumahan (Taperum)
PNSpensiun dan ahli waris tahap ketiga.
Saat ini, dana difokuskan cair untuk PNS masa pensiun hingga Desember 2020 yang belum diakomodasi pada tahap pertama dan kedua pada kuartal I 2021.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, pencairan dana Taperum dilaksanakan paling lama 3 tahun terhitung sejak BP Tapera menerima pengalihan dana dari tim likuidasi pada Desember 2020 lalu.