Tribunnews.com
Cara mendaftar Surat Tanda Registrasi Pekerja selama PPKM Darurat Jabodetabek. Akses jakevo.jakarta.go.id.
Senin, 5 Juli 2021 12:18 WIB
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan STRP selama PPKM Darurat bagi warga Jabodetabek.
STRP tersebut berlaku mulai hari ini, Senin, 5 Juli 2021, hingga 20 Juli 2021.
STRP tersebut berlaku bagi:
1. Pekerja Sektor Esensial meliputi: Komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor;
2. Pekerja Sektor Kritikal meliputi: energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat;