Adapun persyaratan protokol kesehatan yang saat ini ditetapkan untuk dapat menggunakan KA Jarak Jauh yang berlaku hingga saat ini adalah berusia minimal 12 tahun, kemudian berkas pemeriksaan RT-PCR masa berlaku 2x24 jam atau Antigen masa berlaku 1x24 jam dengan hasil negatif, serta sudah divaksin minimal dosis 1.