Selasa 03 Aug 2021 13:31 WIB
Rep: Flori Sidebang/
Red: Mas Alamil Huda
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Aturan ini merupakan syarat tambahan saat mendatangi tempat-tempat tertentu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, ketentuan wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 di sejumlah sektor aktivitas di Ibu Kota sebagai bentuk perlindungan keselamatan bersama. Ia menyebut, aturan ini merupakan syarat tambahan saat mendatangi tempat-tempat tertentu.
Anies menuturkan, untuk mencegah penularan virus corona, pelaksanaan protokol kesehatan harus dilakukan secara disiplin. Namun, kata dia, ada beberapa aktivitas yang sulit dilakukan jika harus menjaga jarak.
"Jadi prinsip untuk mencegah penularan, 5M itu harus ditaati, tapi ada aktivitas yang menjaga jarak itu sulit," kata Anies di Jakarta Pusat, Selasa (3/8).