Tribunnews.com
ATURAN Sistem Kerja bagi ASN di Wilayah PPKM Level 3 dan 4 dalam Surat Edaran Menpan RB
Berikut aturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.
Jumat, 23 Juli 2021 09:57 WIB
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.
Kebijakan sistem kerja ASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 4, ASN pada sektor non-esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal atau