Tribunnews.com
ASN di Sektor Non Esensial WFH 100 Persen Selama PPKM Darurat
Pegawai atau pejabat lembaga negara di sektor nonesensial masih diperbolehkan melakukan tugas di kantor jika ada alasan penting dan mendesak.
Sabtu, 3 Juli 2021 07:57 WIB
dok Angkasa Pura II
PT Angkasa Pura II (Persero), pengelola 20 bandara, menyesuaikan operasional dan layanan bandara guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali pada 3 - 20 Juli 2021.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa PPKM Darurat.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo itu, diatur bahwa seluruh ASN pada instansi pemerintah di sektor non esensial wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, mulai 3-20 Juli 2021.