Ada Aturan Dine In 20 Menit, Pengusaha Kuliner: Bagaimana Ngawasinya?
Para pedagang di selter kuliner Manahan turn omzet selama PPKM.
(Dok Radar Solo)
JawaPos.com – Pelonggaran aturan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang mengizinkan dine in atau makan di tempat selama 20 menit, direspons positif para pengusaha kuliner di Kota Bengawan. Aturan baru tersebut setidaknya memberikan angin segar. Namun, di sisi lain secara teknis masih membingungkan dalam penerapannya.
“Hitam di atas putih gampang ya menyebut dine in selama 20 menit. Tapi di lapangan, kami pengusaha kuliner diminta menambah time keeper atau seperti apa?” ungkap salah seorang pengusaha kuliner di Kota Bengawan Bagus Cakti seperti dikutip Radar Solo.