HMI Tangerang Raya dan ACT Bantu Warga Terdampak Penggusuran di Batuceper
Dalam kegiatan sosial ini dibagikan sebanyak 10 paket bantuan pangan kepada warga yang terdampak gusuran oleh Pemkot Tangerang
Kamis, 22 Juli 2021 07:54
Penulis: Alex Suban
dok hmi tangerang raya
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tangerang Raya bersama Aksi Cepat Tanggap (ACT) Kota Tangerang menyalurkan paket bantuan pangan ke warga Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Rabu (21/7/2021).
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tangerang Raya bersama Aksi Cepat Tanggap (ACT) Kota Tangerang menyalurkan paket bantuan pangan ke warga Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Rabu (21/7/2021).
Dalam kegiatan sosial ini dibagikan sebanyak 10 paket bantuan pangan kepada warga yang terdampak gusuran oleh Pemkot Tangerang pada 2018 lalu. Di mana warga yang terdampak itu sebanyak 10 KK dan 35 jiwa..
Cristeta Comerford, la cheffe secrète à la tête des cuisines de la Maison-Blanche
madame.lefigaro.fr - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from madame.lefigaro.fr Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Guru Honorer Belum Dapat Subsidi Upah? Ini Cara Aktivasi Rekening
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kemendikbudristek Perpanjang Aktivasi Rekening Bantuan Subsidi Upah Guru hingga 31 Juli 2021
Diperbarui 13 Jul 2021, 07:45 WIB
15
Mendikbud Nadiem Makarim (kiri) saat rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020). Rapat membahas evaluasi program belajar dari rumah terkait subsidi kuota internet serta isu-isu kesiapan rekrutmen guru honorer tahun 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memperpanjang masa aktivasi rekening Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BSU PTK) bukan Pegawai negeri Sipil (BPNS) hingga 31 Juli 2021.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Covid-19.