comparemela.com

Latest Breaking News On - Year about health - Page 1 : comparemela.com

Kasus Dugaan Swab Antigen Bekas, Kejati Sumut akan Limpahkan 5 Tersangka ke PN Lubukpakam

Kasus Dugaan Swab Antigen Bekas, Kejati Sumut akan Limpahkan 5 Tersangka ke PN Lubukpakam
sumutpos.co - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from sumutpos.co Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

PPKM Diperpanjang, Akankah Ekonomi Rakyat Kecil Tenggelam?

Share VIVA – Pada era pandemi saat ini, negara membutuhkan seorang pemimpin yang memang benar-benar berkompeten dan memang handal dan tangguh untuk menghadapi serbuan virus yang seakan-akan tidak terkendali. Sebuah kebijakan yang diambil harus memang benar-benar mampu mengatasi permasalahan yang ada, sehingga bencana wabah virus yang melanda negara Indonesia ini segera berakhir. Tentunya sebuah kebijakan yang diambil oleh pemerintah haruslah melihat dari berbagai aspek tidak hanya dari satu aspek sehingga mengesampingkan aspek lain. Hal ini merupakan suatu hal yang sangat sulit. Namun dengan sumber daya manusia  yang dimiliki oleh pemerintah yang mana banyak orang-orang berpendidikan tinggi dan orang-orang yang memang berkompeten di bidangnya di lingkungan pemerintah, tentunya hal ini bukan merupakan suatu hal yang sulit.

Penjual Jamu Tanpa Izin Edar Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara

Penjual Jamu Tanpa Izin Edar Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara Asrul Septian Malik ( kata) Pemilik depot Jamu Cikman di Jalan Yos Sudarso, Panjang Usman Abu Bakar (52) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin, 14 Juni 2021. Lampost.co/Asrul Septian Malik Bandar Lampung (Lampost.co)  Usman Abu Bakar (52), pemilik depot Jamu Cikman di Jalan Yos Sudarso, Panjang harus disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang lantaran menjual jamu tanpa izin edar. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriyarti memaparkan, Usman didakwa Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar, dan juga Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.