Menakar Arah Revisi UU ITE Setelah Penerbitan Pedoman Kriteria Implementasi Komentar:
Kompas.com - 25/06/2021, 06:45 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga pimpinan lembaga dan kementerian tentang pedoman kriteria implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pedoman ini ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, pada Rabu (23/6/2021), dengan disaksikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Pedoman tersebut berisi delapan poin mengenai definisi dan syarat UU ITE yang berkaitan dengan peraturan perundangan lain.
Pemerintah Tegaskan Pedoman UU ITE Bukan Norma Hukum Baru
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Mahfud: Sambil Tunggu Revisi Terbatas, Pedoman UU ITE Diharapkan Bisa Maksimal Lindungi Masyarakat
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Dukung Revisi UU ITE, Komnas HAM Nilai Ruang Berekspresi Tidak Bisa Dipidana
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.