Honor Pegawai Kontrak Bakal Dipotong Rp500.000 dan TPP ASN Bangka 18 Persen
Pemkab Bangka melalui Bupati Bangka Mulkan secara resmi Selasa (17/07/2021) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/4013//SE/BPPKAD-III/2021 tentang
Kamis, 29 Juli 2021 13:54
Penulis:
BANGKAPOS.COM , BANGKA Pemkab Bangka melalui Bupati BangkaMulkan secara resmi Selasa (17/07/2021) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/4013//SE/BPPKAD-III/2021 tentang upaya memperkuat stabilitas keuangan daerah dan penundaan pelaksanaan kegiatan dan pencairan belanja daerah dalam APBD Kabupaten Bangka TA 2021 kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Bangka.
Surat edaran sebanyak 2 lembar ada 7 poin keputusan ini viral beredar di media sosial pada Rabu (28/07/2021) malam dan menjadi bahan perbincangan warga netizen.
Pasalnya pada poin 4 yakni melakukan rasionalisasi/ pengurangan standar satuan biaya tertinggi honorarium tenaga kontrak sebesar Rp 500.000/bulan sesuai dengan uraian pekerjaannya masing-
Anggota DPR: Kebijakan penanggulangan COVID-19 jangan dipolitisasi
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
DPR: Kebijakan Penanggulangan Covid Jangan Dipolitisasi
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Anggota DPR RI: Kebijakan penanggulangan COVID-19 jangan dipolitisasi
elshinta.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from elshinta.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.