Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan sebanyak empat partai lokal yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024, belum memenuhi syarat administrasi. Sejauh ini baru dua partai lokal yang dinyatakan telah lolos verifikasi administrasi.
Tujuan dari proses verifikasi adalah agar usulan tunggakan 2020 dapat disetujui karena sudah diperiksa dan diberikan penilaian oleh BPKP. Hal itu sebagai bahwa anggaran sudah boleh dibayarkan.