MEDAN, SUMUTPOS.CO – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Balige yang mengabulkan gugatan Pra Pradilan (Prapid) atas kasus korupsi Bansos Covid-19 dengan tersangka Sekda Samosir Jabiat Sagala dan mantan Plt Kadis Perhubungan Sardo Sirumapea, mendapat reaksi keras dari para praktisi hukum, salah satunya adalah pengacara BMS Situmorang, SH.
“Selamat kepada Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea yang telah berhasil meyakinkan hakim Sandro Imanuel Sijabat SH bahwa keputusan Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Samosir tidak berdasar secara hukum,” terang BMS Situmorang melalui siaran persnya, Rabu (14/7/2021).
Selanjutnya advokat senior asal Kebupaten Samosir yang berdomisili di Jakarta ini menyatakan, putusan hakim muda ini tentu menjadi tamparan keras yang memalukan bagi institusi Kejaksaan Agung RI cq, Kejaksaan Tinggi Sumut cq, Kejaksaan Negeri Samosir.
Pemilik Kafe di Singaparna Tasikmalaya Pilih Penjara 4 Hari Daripada Bayar Denda Rp 5 Juta
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Ini Alasan Pemilik Kafe di Tasik Pilih Dikurung Penjara Empat Hari Dibanding Bayar Denda Rp 5 Juta
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.