PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Ancang-ancang Kurangi Karyawan
Pengusaha menyiapkan skenario pengurangan jumlah karyawan jika PPKM Darurat atau PPKM level 4 diperpanjang kembali setelah 25 Juli 2021.
Kamis, 22 Juli 2021 07:04 WIB
Tribunnews/Herudin
Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polisi menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat termasuk sebelum Underpass Basura untuk mengurangi mobilitas warga. Tribunnews/Herudin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pengusaha telah menyiapkan skenario pengurangan jumlah karyawan jika PPKM Darurat atau PPKM level 4 diperpanjang kembali setelah 25 Juli 2021.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa mengatakan, perpanjangan PPKM Darurat jelas sangat berdampak berat ke industri tekstil dan ujungnya berefek ke pemangkasan
Tribunnews.com
Kalau IOMKI tidak dicabut, maka PPKM Darurat hanya akan menjadi macan kertas.
Kamis, 22 Juli 2021 07:50 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan PPKM Darurat yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021 berpotensi menyebabkan terjadinya ledakan PHK terhadap ratusan ribu buruh di industri manufaktur atau fabrikasi.
Hal ini disebabkan, proses produksi di pabrik tidak bisa dilakukan dengan WFH atau bekerja dari rumah.
Tetapi hanya bisa diliburkan dan pemberlakuan jam kerja bergilir apabila banyak buruh isoman.
“Paling tidak, dalam satu minggu ke depan akan banyak buruh yang dirumahkan dengan dipotong gaji, tergantung seberapa banyak buruh yang terpapar Covid 19,” ujar Said Iqbal, kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).
Tribunnews.com
Mensos mengingatkan pentingnya penyelamatan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama pandemi Covid-19.
Kamis, 22 Juli 2021 10:03 WIB
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Sebanyak 50 orang penyandang disabilitas dan tuna rungu (bisu tuli) serta 15 orang tuna netra mengikuti vaksinasi Covid-19 di Lapangan Karangayu, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (17/6/2021). Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengingatkan pentingnya penyelamatan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama pandemi Covid-19.
Risma mengungkapkan banyak penyandangan disabilitas yang menjadi korban ketika bencana. Banyak korban disabilitas terutama yang tidak bisa mendengar. Dia tunanetra dia tidak tahu apa yang terjadi, ujar Risma dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021).
Tribunnews.com
Top Corporate Finance Award 2021 diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor perbankan, asuransi dan pembiayaan
Kamis, 22 Juli 2021 09:08 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews, Hasiolan Eko Purwanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mempertahankan kinerja perusahaan tetap positif di tengah terpaan pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal 2020 tidak mudah.
Perusahaan harus berjuang mempertahankan performa di tengah berbagai pembatasan yang diterapkan Pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Namun, sejumlah perusahaan dinilai berhasil survive di masa pandemi dan mempertahankan kinerjanya tetap positif dan bisnisya tetap on the track.
Perusahaan-perusahaan ini mendapat apresiasi karena dianggap berhasil menjaga kinerja keuangan dan corporate brand selama masa pandemi di gelaran Top Corporate Award 2021 dan Top Corporate Finance Award 2021.
DPR: Pemerintah Tak Perlu Ganti-ganti Nama PPKM, Bikin Orang Makin Tak Paham
DPR menyoroti perubahan istilah penanganan Covid-19 oleh pemerintah dari semula diberi nama PPKM Darurat menjadi PPKM level 3-4.
Kamis, 22 Juli 2021 08:52 WIB
Kompas/Acep Nazmudin
Pedagang kaki lima di Kota Lebak, Rangkasbitung, Banten, mengibarkan bendera putih di lapak mereka, tanda sudah menyerah pada keadaan karena PPKM Darurat diperpanjang.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti perubahan istilah penanganan Covid-19 oleh pemerintah dari semula diberi nama PPKM Darurat menjadi PPKM level 3-4.
Saleh menilai pemerintah seharusnya tak perlu mengganti nama kebijakan tersebut. Karena menurutnya pergantian nama tak akan membuat orang makin paham.