DPR: Pemerintah Tak Perlu Ganti-ganti Nama PPKM, Bikin Orang Makin Tak Paham
DPR menyoroti perubahan istilah penanganan Covid-19 oleh pemerintah dari semula diberi nama PPKM Darurat menjadi PPKM level 3-4.
Kamis, 22 Juli 2021 08:52 WIB
Kompas/Acep Nazmudin
Pedagang kaki lima di Kota Lebak, Rangkasbitung, Banten, mengibarkan bendera putih di lapak mereka, tanda sudah menyerah pada keadaan karena PPKM Darurat diperpanjang.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti perubahan istilah penanganan Covid-19 oleh pemerintah dari semula diberi nama PPKM Darurat menjadi PPKM level 3-4.
Saleh menilai pemerintah seharusnya tak perlu mengganti nama kebijakan tersebut. Karena menurutnya pergantian nama tak akan membuat orang makin paham.