Kedua terdakwa diketahui bernama Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi. Dakwaan terhadap keduanya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Mantan wasit nasional Purwanto menilai wasit membuat keputusan tepat dengan tidak mengesahkan gol Yevhen Bokhashvili dalam laga Liga 1 Persipura vs Persita.
Mantan Kepala Sekolah SMK Wira Samudera Semarang, Agus Joko Purwanto ditetapkan tersangka oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Semarang terkait tindak pidana korupsi pengadaan dana pengembangan sekolah kelautan pendukung kemaritiman senilai Rp1 miliar.