Dimulai Sejak Tahun Lalu, ASN Pemerintah Aceh Telah Sumbang Darah 3 500 Kantong
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Dinas ESDM Sumbang Darah 36 Kantong, Kebutuhan Medis Selama Pandemi Covid-19 Meningkat
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Selasa, 27 Juli 2021 10:17 Reporter : Alfath Asmunda Gubernur Aceh Nova Iriansyah. ©2021 Merdeka.com
Merdeka.com - Gubernur Aceh Nova Iriansyah kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di provinsi ini.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto mengatakan, Ingub ditujukan kepada para bupati dan wali kota serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Ingub Nomor 15/INSTR/2021/ ini dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa. PPKM Mikro sebelumnya telah diberlakukan di Aceh sejak 20 Mei 2021. Sejak saat itu instruksi gubernur tentang PPKM tersebut telah mengalami beberapa kali perpanjangan, katanya, Selasa (27/7).