MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Merry Dona menghukum Fatur Rahman Zuhri Lubis dan Muhammad Alam Rizky Huseini Lubis, dengan pidana masing-masing selama 9 tahun penjara. Kedua warga Jalan Sei Kera, Medan Perjuangan ini, terbukti bersalah terlibat kurir sabu yang akan dijual ke petugas polisi dengan menyita barang bukti 100 gram.
Palu Hakim-Ilustrasi.
Dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan terdakwa Fatur Rahman Zuhri Lubis dan Muhammad Alam Rizky Huseini Lubis oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya.
Simpan Ganja 139 Kg di Gudang, Dua Terdakwa Divonis 20 Tahun Penjara
sumutpos.co - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from sumutpos.co Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tiga Terdakwa Kasus Narkotika Divonis Bersalah, Dua Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.