Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan pasar uang melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang untuk .
BI menyempurnakan aturan pasar uang dengan memperluas cakupan pengaturan dari yang awalnya hanya mengatur pasar uang rupiah jadi pasar valas dan lainnya.
Penyempurnaan aturan tersebut guna mewujudkan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas yang mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan secara keseluruhan, sekaligus dapat mendukung tersedianya alternatif sumber pembiayaan ekonomi nasional.