PPKM Darurat di Bali, Tempat Wisata Ditutup, WNA âNgeyelâ Dideportasi
Kompas.com - 03/07/2021, 06:26 WIB Bagikan:
Di Pulau Dewata, ada sejumlah kebijakan yang bakal diterapkan selama berlangsungnya PPKM Darurat.
Salah satunya adalah penutupan sementara tempat wisata. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster. (Tempat wisata) ditutup sementara, kan penyebaran Covid-19, ini darurat,” ujarnya, Jumat (2/7/2021).
Koster menegaskan, jika ada yang tak mengindahkan ketentuan, pihaknya bakal menutup tempat wisata tersebut.
Dapatkan informasi, inspirasi dan Ditutup, (kalau melanggar) sudah jelas ditutup, ucapnya dalam jumpa pers di Rumah Dinas Jabatan Gubernur Bali.
Dia menambahkan, penutupan tempat wisata, dimasukkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.