Perlu jaga keharmonisan antara KUHP dan UU khusus Oleh D.Dj. Kliwantoro
Ilustrasi RUU KUHP. ANTARA/ilustrator/Kliwon Semarang (ANTARA) - Pembahasan kembali Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) diharapkan selesai pada tahun ini. Jangan sampai tertunda lagi seperti pada September 2019.
Kendati demikian, tidak perlu
grusa-grusu (terburu-buru). Pembuat undang-undang harus teliti ketika mengakomodasi aspirasi masyarakat, khususnya mengenai sejumlah pasal yang kontroversial dalam RUU KUHP dan aturan terkait dengan pidana khusus.
Pemerintah dan DPR RI selaku pembuat undang-undang harus menjaga keharmonisan antara UU KUHP (baru) dengan undang-undang khusus dengan membahas pasal demi pasal terkait dengan pidana umum dan pidana khusus.
Di balik pentingnya pasal penghinaan terhadap Presiden
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Menjaga Kebebasan
solopos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from solopos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Hina Presiden dan DPR Bisa Dipenjara, Hasil Polling Banyak yang Tidak Setuju
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Hasil Polling: Banyak yang Tidak Setuju RUU KUHP Hina Presiden dan DPR Bisa Dipenjara
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.