PPKM Darurat: WFH 100 Persen, Mal dan Tempat Ibadah Ditutup Kecuali Sektor Ini
PPKM Darurat: WFH 100 Persen, Mal dan Tempat Ibadah Ditutup Kecuali Sektor Ini
Pemerintah akhirnya menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
SOLOPOS.COM - Ilustrasi Covid-19 lockdown. (Freepik.com)
Solopos.com, JAKARTA Pemerintah akhirnya menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Keputusan tersebut diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Munas VIII Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021).
Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis.com, aturan terkait pelaksanaan PPKM Darurat diusulkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dengan judul “Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19”.
Buntut The King of Lip Service, Rektor UI Wakil Komut BRI Jadi Sorotan
solopos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from solopos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Portugal Pulang, Masih Ada Tim Uggulan, Link Streaming Inggris vs Jerman di Euro 2020
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.