JPNN.com : Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan PMK Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipa.
Bea Cukai Tingkatkan Pelayanan inilah.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from inilah.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan atas barang-barang impor peka waktu, Bea Cukai mengeluarkan aturan baru atas barang impor dengan pelayanan segera (Rush Handling) yang akan segera berlaku pada 24 Agustus 2021 mendatang.