DKI kemarin, kewajiban STRP hingga bansos PPKM Darurat Senin, 12 Juli 2021 07:28 WIB
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas di pos penyekatan PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (9/7/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp. Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita seputar DKI Jakarta pada Minggu (11/7) mulai dari kewajiban memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) hingga bantuan sosial PPKM Darurat, telah dirangkum untuk dibaca kembali sebagai referensi pada Senin (12/7), di antaranya:
TransJakarta wajibkan penumpang miliki STRP mulai 12 Juli
Pengelola PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) mewajibkan penumpang memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai 12 Juli terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.