Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie menyebut Presiden Jokowi tidak bisa jadi cawapres dari segi aturan maupun etika.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Assiddhiqie mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres).
"Saya rasa logika MK itu tidak logis. Kita itu banyak sekali kok kader-kader bangsa, masa Jokowi dari presiden ke wapres, enggak ada kerjaan banget, catet itu!" tegasnya.