Kepolisian telah menetapkan aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sinjai, Andi Iswadi Bahar sebagai tersangka kasus penendangan pengendara wanita di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara. Dia dijerat dengan Undang Undang Perlindungan anak dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Kepolisian Resor Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Al atas dugaan penganiayaan terhadap .