PPKM) berjenjang berdasarkan level, pada 3-9 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM berjenjang di sejumlah daerah di Indonesia itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 29 Tahun 2021.
Lihat Juga : Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dikutip dari salinan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021.
Penetapan level PPKM berjenjang ini didasari indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan.
Aturan tersebut merinci ada 31 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 3. Lalu, terdapat satu daerah yang menerapkan PPKM Level 2 di Jawa-Bali yakni Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat.