Latest Breaking News On - Setting pattern work - Page 1 : comparemela.com
PPKM Darurat, MA Instruksikan Pelaksanaan Sidang secara Daring di Jawa dan Bali
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
MA Berlakukan WFH untuk Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Selama PPKM Darurat Komentar:
Kompas.com - 06/07/2021, 08:24 WIB Bagikan:
work form home (WFH) untuk para hakim agung dan hakim ad hoc di MA selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Adapun hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengaturan Pola Kerja bagi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA pada Masa PPKM Darurat. Mulai dari tanggal 3 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, bagi Yang Mulia para hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung diberlakukan pola kerja 100 persen
work from home, demikian isi kutipan SE tersebut yang dikutip
Selasa, 6 Juli 2021 10:45 Reporter : Intan Umbari Prihatin Gedung Mahkamah Agung. ©2020 Mahkamahagung.go.id
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menetapkan Work From Home (WFH) untuk para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc. Pemberlakuan tersebut dilakukan seiring dengan pemerintah menetapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali pada 3-20Juli 2021.
Aturan tersebut pun dibuat MA dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengaturan Pola Kerja bagi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA pada Masa PPKM Darurat. Mengingatkan keadaan para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung termasuk dalam kategori berusia rentan tertular Covid, maka selama masa PPKM Darurat mulai dari tanggal 3 Juli -20 Juli 2021, bagi Yang Mulia Para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung diberlakukan pola kerja 100% Work From Home (WFH) dengan ketentuan tetap melaksanakan semua pekerjaan dari rumah termasuk penyelesaian perkara dengan memperhatikan tenggang waktu penyelesaian p
MA Berlakukan WFH Bagi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Selama PPKM Darurat
Diperbarui 06 Jul 2021, 10:52 WIB
15
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Liputan6.com, Jakarta -Mahkamah Agung (MA) menetapkan Work From Home (WFH) untuk para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc. Perbelakuan tersebut dilakukan seiring dengan pemerintah menetapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Aturan tersebut pun dibuat MA dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengaturan Pola Kerja bagi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA pada Masa PPKM Darurat.
Baca Juga Mengingatkan keadaan para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung termasuk dalam kategori berusia rentan tertular Covid-19, maka selama masa PPKM Darurat mulai dari tanggal 3 Juli -20 Juli 2021, bagi Yang Mulia Para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung diberlakukan pola kerja 100 persen Work From Home (WFH) dengan ketentuan tetap melaksanakan semua pekerjaan dari rumah termasuk penyelesaian
vimarsana © 2020. All Rights Reserved.