comparemela.com

Latest Breaking News On - Secretary body development - Page 1 : comparemela.com

Kemenkes Siapkan Dua Skema Pembayaran Tunggakan Insentif bagi Tenaga Kesehatan

Kemenkes Siapkan Dua Skema Pembayaran Tunggakan Insentif bagi Tenaga Kesehatan Sebuah kalimat penyemangat tertulis di hazmat salah satu tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021). - Antara 01 Juli 2021 07:47 WIB Dua skema pembayaran telah diatur oleh pemerintah demi upaya percepatan pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan. Pertama, insentif yang akan dibayarkan oleh pemerintah pusat bagi tenaga kesehatan di RSUP, BUMN, RS Swasta, dan RS TNI/POLRI. Kedua, Bagi insentif tenaga kesehatan di RSUD akan dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah setempat. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021, keberlanjutan pemberian insentif tahun 2021 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Kemenkes Pastikan Percepat Pencairan Insentif 97 Ribu Nakes : Okezone Nasional

Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK), Trisa Wahjuni Putri mengungkapkan tercatat lebih dari 97 ribu tenaga kesehatan dari 914 fasilitas kesehatan yang harus dibayar. “Insentif nakes merupakan hak mereka yang wajib dipenuhi oleh pemerintah, karena itu tidak ada penghentian pembayaran insentif baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” dalam keterangannya dikutip dari laman resmi Kemenkes, Kamis (1/7/2021). Secara rinci 97 ribu lebih tenaga kesehatan itu tersebar di RS TNI/Polri 10.505 Nakes, RS Vertikal Kemenkes 8.658, RS BUMN 2.290 Nakes, Faskes di kementerian/lembaga lain 1.951 Nakes, Kantor Kesehatan Pelabuhan 2.682 Nakes, RS Lapangan 1.201 Nakes, Balai 442 Nakes, Laboratorium 165 Nakes, dan RS Swasta/lainnya 69.924 Nakes. Trisa pun mengatakan upaya percepatan pembayaran insentif melalui dua skema pembayaran, yakni Insentif bagi tenaga kesehatan di RSUP, BUMN, RS Swasta, TNI/POLRI dianggarkan dan dibayarkan oleh pe

Cek Fakta: Tidak Benar Insentif Tenaga Kesehatan Selama Pandemi Covid-19 Dihentikan Pemerintah Pusat

Cek Fakta: Tidak Benar Insentif Tenaga Kesehatan Selama Pandemi Covid-19 Dihentikan Pemerintah Pusat Diperbarui 01 Jul 2021, 09:00 WIB 13 Cek Fakta insentif nakes selama pandemi covid-19 dihentikan Pemerintah Pusat. Liputan6.com, Jakarta - Beredar di aplikasi percakapan pesan berantai terkait insentif tenaga kesehatan selama pandemi covid-19 yang dihentikan oleh Pemerintah Pusat. Pesan berantai itu ramai dibagikan sejak awal pekan kemarin. Dalam pesan berantai yang beredar terdapat potongan gambar dari sebuah artikel dengan judul Insentif Nakes dari Pusat Dihentikan . Selain itu terdapat juga tulisan Bakal Ditanggung Pemda Disesuaikan Kekuatan APBD . Baca Juga semoga tdk melemahkan semangat sahabat2 nakes Indonesia Lalu benarkah pesan berantai yang mengklaim insentif tenaga kesehatan selama pandemi covid-19 dihentikan oleh Pemerintah Pusat?

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.